Senin, 20 Mei 2013

Sistem Penggajian PNS Diubah Berbasis Kinerja


Pemerintah berencana mengubah sistem penggajian PNS dengan berbasis kinerja. Perubahan sistem pembayaran gaji ini akan dituangkan dalam RUU Aparatur Sistem Negara (ASN). Dalam aturan ini dimungkinkan perbedaan gaji antar PNS karena dinilai berdasarkan kinerjanya.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) Eko Prasojo mengatakan, RUU ASN akan segera dibahas bersama DPR untuk disahkan. Eko berharap akan menuntaskan RUU ini sebelum berakhirnya kerja DPR pada 12 Juli mendatang.

"Kita berharap bisa bekerja sama dengan DPR untuk membahas ini semua," jelas Eko seperti dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Minggu (19/5).

Penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU diperkirakan bakal mulus. Menyusul adanya kesamaan pandangan di kalangan instansi terkait.

Dalam waktu dua sampai tiga bulan masih akan dirapatkan lagi bersama DPR dan ke depan akan fokus membahas isu penting. Semua terkait sistem penggajian PNS yang berbasis kinerja. Sistem gaji yang baru akan mengacu kepada single salary system. Dengan kata lain, gaji sebagai komponen utama dan jumlah tunjangan akan dikurangi.

"Saat ini kita masih merumuskan dan menghitung jumlah kekuatan negara membayar gaji pegawai, karena hubungannya dengan kesejahteraan PNS saat ini," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar

uky_berbagi_ilmu. Diberdayakan oleh Blogger.