Pemerintah berencana mengubah sistem penggajian PNS dengan berbasis
kinerja. Perubahan sistem pembayaran gaji ini akan dituangkan dalam RUU
Aparatur Sistem Negara (ASN). Dalam aturan ini dimungkinkan perbedaan
gaji antar PNS karena dinilai berdasarkan kinerjanya.
Wakil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen
PANRB) Eko Prasojo mengatakan, RUU ASN akan segera dibahas bersama DPR
untuk disahkan. Eko berharap akan menuntaskan RUU ini sebelum
berakhirnya kerja DPR pada 12 Juli mendatang.
"Kita berharap bisa bekerja sama dengan DPR untuk membahas ini semua,"
jelas Eko seperti dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Minggu (19/5).
Penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU diperkirakan
bakal mulus. Menyusul adanya kesamaan pandangan di kalangan instansi
terkait.
Dalam waktu dua sampai tiga bulan masih akan
dirapatkan lagi bersama DPR dan ke depan akan fokus membahas isu
penting. Semua terkait sistem penggajian PNS yang berbasis kinerja.
Sistem gaji yang baru akan mengacu kepada single salary system. Dengan
kata lain, gaji sebagai komponen utama dan jumlah tunjangan akan
dikurangi.
"Saat ini kita masih merumuskan dan menghitung
jumlah kekuatan negara membayar gaji pegawai, karena hubungannya dengan
kesejahteraan PNS saat ini," tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar